Dinas Pertanian Agam & BRMP Sumbar Sosialisasikan Permentan 02/2026 Bantuan Pemerintah Kementan
Agam, 17/6/2026 – Dinas Pertanian Kabupaten Agam bekerja sama dengan BRMP Sumbar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 tentang Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian pada Rabu (17/6). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait tata kelola, mekanisme, dan pemanfaatan bantuan pemerintah di sektor pertanian.
Sosialisasi yang berlangsung di Kabupaten Agam itu dihadiri oleh Bupati Agam, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, jajaran Dinas Pertanian Agam dan perwakilan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se Kabupatem Agam.
Dalam sambutannya, Bupati Agam menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi regulasi terbaru sangat penting untuk memastikan program bantuan pemerintah dapat diterima oleh petani secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan produksi serta kesejahteraan masyarakat pertanian. “Pemerintah Daerah berkomitmen mendukung setiap program Kementerian Pertanian yang bertujuan memperkuat sektor pertanian. Melalui pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, diharapkan seluruh proses pengusulan, penyaluran, hingga pemanfaatan bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan para pelaku usaha tani dalam menyukseskan berbagai program pembangunan pertanian. Ia berharap Permentan Nomor 02 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh pihak dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
Kepala BRMP Sumatera Barat, Salwati, dalam paparannya menjelaskan bahwa Permentan Nomor 02 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek terkait bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian, mulai dari proses perencanaan, penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), peran PPL, peran Dinas Pertanian Kabupaten, peran Dinas Pertanian Provinsi, peran BRMP dan Dirjen Teknis Kementan sampai dengan penyaluran bantuan, hingga monitoring dan evaluasi. Regulasi tersebut juga menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan program bantuan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sehingga pelaksanaan program bantuan di lapangan dapat berjalan lebih optimal. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku, diharapkan tidak terjadi kendala administratif maupun teknis dalam pelaksanaan program.
Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang diisi dengan pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan terkait persyaratan penerima bantuan, mekanisme pengajuan, serta pelaksanaan program di tingkat kelompok tani menjadi topik yang banyak dibahas dalam forum tersebut.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Agam bersama BRMP Sumatera Barat berharap implementasi Permentan Nomor 02 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi petani. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan para pelaku pertanian diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan pertanian yang maju, mandiri, dan berkelanjutan di Kabupaten Agam.